Memaknai lingkungan kerja yang nyaman.... (Tafassahu fil Majalis...)

Setiap perusahaan selalu berusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan, karena akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja perusahaan/Institusi dalam menjalankan kegiatannya selalu memperhatiakan faktor-faktor yang ada dalam perusahaan, juga harus memperhatikkan factor-faktor yang ada diluar perusahaan atau lingkungan sekitarnya. lingkungan kerja adalah segala sesuatu yang ada disekitar pekerja yang dapat mempengaruhi dalam berkerja meliputi pengaturan penerangan, pengontrolan suara gaduh, pengaturan kebersihan tempat kerja dan pengaturan keamanan tempat kerja.[1]

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa lingkungan kerja adalah segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang mempengaruhi tugas- tugas yang di bebankan, namun secara umum pengertian lingkungan kerja adalah merupakan lingkunagn  dimana para karyawan tersebut melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Didalam islam memberikan ketenangan dan kenyamanan didalam sebuah tempat kerja adalah sebuah keharusan yang seharusnya diberikan kepada pekerja agar sesorang dapat bekerja dengan baik. Didalam Surat Al Mujadalah Ayat 11 dikatakan :

Artinya“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Q.S.Mujadalah (58) : 11 )[2]

Isi Kandungan Surat Mujadalah ayat 11, di atas adalah Apabila seseorang berada dalam suatu majlis, hendaknya saling meghormati dan menjaga suasana damai, dengan memberikan kelapangan bagi orang lain. Termasuk disaat kita berada di kantor tempat kita bekerja karena bekerja adalah salah satu bentuk amal soleh untuk mencukupi kebutuhan hidup kita dan ayat di atas juga mengajarkan Setiap perbuatan manusia akan dibalas sesuai dengan amal perbuatannya.



[1] Soeprihanto, Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karyawan, (Bandung: Alfabeta, 1999), h. 21.
[2] Departemen Agama Republik Indonesia,  Al-Qur’an dan Terjemahan