Keistimewaan dan Keterbatasan Tafsir Maudhu’i (TM.06)

Sebagai suatu metode penafsiran Alquran, Maka metode Maudhu’i ini memiliki beberapa keistimewaan yang juga tidak terlepas dari beberapa keterbatasannya.

1.      Keistimewaan :
a.       Metode ini akan jauh dari kesalahan-kesalahan karena ia menghimpun berbagai ayat yang berkaitan dengan satu topik bahasan sehingga ayat yang satu menafsirkan ayat yang lain.
b.      Dengan metode Maudhu’i seseorang mengkaji akan lebih jauh mampu untuk memberikan sesuatu pemikiran dan jawaban yang utuh dan sempurna tentang suatu pokok permasalahan (tema) yang dikaji.[1]
c.       Kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan mudah untuk dipahami. Hal ini karena ia membawa pembaca kepada petunjuk Alquran yangmengemukakan berbagai pembahasan yang terperinci dalam satu disiplin ilmu.
d.      Dengan metode ini juga dapat membuktikan bahwa persoalan-persoalan yang disentuh Alquran buka bersifat teoritis semata-mata atau yang tidak dapat terapkan dalam kehidupan masyarakat. Namun ia dapat membawa kita kepada pendapat Alquran tentang berbagai problem hidup yang disertakan pula dengan jawaban-jawabannya.
e.       Ia dapat mempertegas fungsi Alquran sebagai kitab suci serta mampu membuktikan keistimewaan-keistimewaan Alquran.
f.        Metode ini memungkin seseorang untuk menolak adanya ayat-ayat yang bertentangan dalam Alquran. [2]

2.      Keterbatasan
a.       Masih memerlukan keterlibatan Tafsir-Tafsir klasik sekalipunn Tafsir Maudhu’i ini disebut juga Tafsir mutakhir modern), karena tidak ada metode Tafsir yang mandiri.
b.      Sesuai dengan terminologinya bahwa Tafsir Maudhu’i ini hanya membahas satu topik atau tema dari sekian banyak tema dalam Alquran.
c.       Dalam menerapkan metode ini bukan hanya memerlukan waktu yang panjang tetapi juga ketekunan, ketelitian, keahlian serta kemampuan akademis.[3]
Jadi metode Maudhu’i ini pula pada hakekatnya belum mengemukakan seluruh kandungan ayat Alquran yang ditafsirkannya. Maka harus diingat pembahasan yang diuraikan atau ditemukan hanya menyangkut judul yang ditetapkan oleh mufassirnya, sehingga dengan demikian mufassir harus selalu mengingat hal ini agar ia tidak dipengaruhi oleh kandungan atau isyarat-isyarat yang ditemukannya dalam ayat-ayat tersebut dalam pokok bahasannya.[4]


[1] M. Quraish Shihab, Wawasan  Alquran (Bandung : Mizan, 1996), hal. 14.
[2] Ibid, hal. 17.
[3] Ibid, hal. 15.
[4] Ibid, hal. 120.