Hanbatan-hambatan dalam Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia


Dal am pelaksanaannya masih terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat dalam proses perkembangan Anjak Piutang di Indonesia, antara lain:

1.   Tidak adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus yang mengatur tentang kegiatan Anjak Piutang. Di Malaysia, kegiatan Anjak Piutang telah diatur secara khusus dalam perangkat hukum sendiri.
2.    Keunggulan Anjak Piutang dengan kegiatan pembiayaan lain adalah bahwa pada umumnya tidak memakai sistem jaminan, namun pada perkembangannya di Indonesia, ada juga perusahaan Anjak Piutang yang mensyaratkan adanya jaminan tambahan sehingga hal tersebut dirasa memberatkan Klien yang mengakibatkan penggunaan jasa Anjak Piutang kurang diminati.
3.   Bagi negara-negara dimana Anjak Piutang (salah satunya Indonesia) belum berkembang, ada kecenderungan pendapat bahwa Factor hanya dapat bertindak sebagai debt collector, sehingga Klien akan menyerahkan bad debts atau piutang-piutang yang sulit tertagih kepada Factor. Akibatnya, jasa Anjak Piutang mendapat reputasi yang kurang baik dan menjadi kurang diminati sebagai salah satu alternatif pembiayaan.
4.   Kurang professionalnya perusahaan pembiayaan yang menjalankan usaha Anjak Piutang tersebut menyebabkan timbul penyimpangan tujuan sebenarnya dari kegiatan Anjak Piutang.
5.   Biaya yang mahal. Secara keseluruhan kegiatan Anjak Piutang memerlukan biaya yang agak besar, apabila dibandingkan dengan kegiatan peminjaman ke Bank. Hal ini juga menjadi pertimbangan bagi Klien untuk menjual piutangnya kepada Factor.
6.           Kurangnya sosialisasi mengenai kegiatan Anjak Piutang di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan informasi mengenai jasa Anjak Piutang dimana masyarakat masih sulit mendapatkan dan menemukan informasi mengenai kegiatan Anjak Piutang dalam dunia usaha di Indonesia.