Dal am pelaksanaannya masih terdapat
kendala-kendala yang dapat menghambat dalam proses perkembangan Anjak Piutang
di Indonesia, antara lain:
1. Tidak
adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus yang mengatur
tentang kegiatan Anjak Piutang. Di Malaysia, kegiatan Anjak Piutang telah
diatur secara khusus dalam perangkat hukum sendiri.
2. Keunggulan
Anjak Piutang dengan kegiatan pembiayaan lain adalah bahwa pada umumnya tidak
memakai sistem jaminan, namun pada perkembangannya di Indonesia, ada
juga perusahaan Anjak Piutang yang mensyaratkan adanya jaminan tambahan
sehingga hal tersebut dirasa memberatkan Klien yang mengakibatkan penggunaan
jasa Anjak Piutang kurang diminati.
3. Bagi
negara-negara dimana Anjak Piutang (salah satunya Indonesia) belum berkembang,
ada kecenderungan pendapat bahwa Factor
hanya dapat bertindak sebagai debt
collector, sehingga Klien akan menyerahkan bad debts atau piutang-piutang yang sulit tertagih kepada Factor.
Akibatnya, jasa Anjak Piutang mendapat reputasi yang kurang baik dan menjadi
kurang diminati sebagai salah satu alternatif pembiayaan.
4. Kurang
professionalnya perusahaan pembiayaan yang menjalankan usaha Anjak Piutang
tersebut menyebabkan timbul penyimpangan tujuan sebenarnya dari kegiatan Anjak
Piutang.
5. Biaya
yang mahal. Secara keseluruhan kegiatan Anjak Piutang memerlukan biaya yang
agak besar, apabila dibandingkan dengan kegiatan peminjaman ke Bank. Hal ini
juga menjadi pertimbangan bagi Klien untuk menjual piutangnya kepada Factor.
6.
Kurangnya sosialisasi mengenai kegiatan Anjak Piutang
di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan informasi mengenai jasa
Anjak Piutang dimana masyarakat masih sulit mendapatkan dan menemukan informasi
mengenai kegiatan Anjak Piutang dalam dunia usaha di Indonesia.