Jenis Kepemilikan Dalam Islam

Dalam masalah kepemilikan, individu, masyarakat dan Negara sebagai subyek ekonomi mempunyai hak-hak kepemilikan tersendiri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariah.
Konsep kepemilikan menjadi sangat jelas dipaparkan oleh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya sistem ekonomi islam. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa Islam membagi konsep kepemilikan menjadi : kepemilikan individu (al-milkiyat al-fardiyah/private property); kepemilikan public (al-milkiyyat al-'ammah/ public property); dan kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private) .[1]
1.      Kepemilikan Individu (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Kepemilikan individu adalah hak individu yang diakui syariah dimana dengan hak tersebut seseorang dapat memiliki kekayaan yang bergerak maupun tidak bergerak. Hak ini dilindungi dan dibatasi oleh hukum syariah dan ada kontrol. Selain itu seseorang akhirnya dapat memiliki otoritas untuk mengelola kekayaan yang dimilikinya.
Hukum syariah menetapkan pula cara-cara atau sebab-sebab terjadinya kepemilikan pada seseorang, yaitu dengan:[2]
1) Bekerja
2) Pewarisan
3) Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4) Pemberian Negara
5) Harta yang diperoleh tanpa usaha apapun
Hukum syariah juga membatasi pemanfaatan harta dalam hal: menghambur-hamburkan harta di jalan yang terlarang seperti melakukan aktifitas suap, memberikan riba/bunga, membeli barang dan jasa yang diharamkan seperti miras/pelacuran. Melarang transaksi dengan cara: penipuan, pemalsuan, mencuri timbangan/ ukuran. Dan juga melarang aktifitas yang dapat merugikan orang lain seperti menimbun barang untuk spekulasi.
Islam juga menuntunkan prioritas pemanfaatan harta milik individu, bahwa pertama-tama harta harus dimanfaatkan untuk perkara yang wajib seperti untuk member nafkah keluarga, membayar zakat, menunaikan haji, membayar utang dan lain-lain. Berikutnya dimanfaatkan untuk pembelanjaan yang disunahkan seperti sedekah, hadiah. Baru kemudian yang mubah.
Aturan Islam juga berbicara tentang bagaimana sesorang akan mengembangkan harta. Antara lain dengan jalan yang sah seperti jual beli, kerja sama usaha (syarikah) yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian maupun perdagangan dan jasa. Dan juga larangan pengembangan harta seperti memungut riba, judi, dan investasi di bidang yang haram seperti membuka rumah bordil, diskotik dan lain-lain.
2.      Kepemilikan Publik  (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)
Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik:
  • Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga Negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energy, pembangkit listrik dll.
  • Kekayaan yang aslinya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll.
  • Barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam).
Seperti dalam hadith riwayat Abu Dawud dan Ibn Majah: “Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api " [3]
Hak pengelolaan kepemilikan umum (milkiyah amah) ada pada masyarakat secara umum yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Negara karena Negara adalah wakil rakyat. Negara harus mengelola harta milik umum itu secara professional dan efisien.
Meskipun Negara memiliki hak untuk mengelola milik umum, ia tidak boleh memberikan hak tersebut kepada individu tertentu. Milik umum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas.
Pemanfaatan kepemilikan umum dilakukan dengan dua cara yaitu: pertama: jika memungkinkan, individu dapat mengelolanya maka individu tersebut hanya diperkenankan sekedar mengambil manfaat barang-barang itu dan bukan memilikinya. Missal memanfaatkan secara langsung milik umum seperti air, jalan umum dll. Kedua, jika tidak mudah bagi individu untuk mengambil manfaat secara langsung seperti gas dan minyak bumi, maka Negara harus memproduksinya sebagai wakil dari masyarakat untuk kemudian hasilnya diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyat, atau jika dijual hasilnya dimasukkan ke bait al-mal (kas Negara) untuk kepentingan masyarakat.[4]
3.      Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)
Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).[5]
Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-shari' dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:
1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay' (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
4. Harta yang berasal dari daribah (pajak)
5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan shara'
9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.
Milik Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya. Sebagai pihak yang memiliki wewenang, ia bisa saja mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Meskipun harta milik umum dan milik Negara pengelolaannya dilakukan Negara, keduanya berbeda. Harta milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan Negara kepada siapapun, meskipun Negara dapat membolehkan orang-orang untuk mengambil manfaatnya. Adapun terhadap milik Negara, khalifah berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakannya.[6]


[1] Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Teungku, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra 1999, h 55.
[2] Ibid, h 56
[3]Al-Misri, Rafiq Yunus. Usul al-Iqtishad al-Islami. Beirut: Dar al-Qalami, 1999, h 22.
[4] Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Teungku, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra 1999, h 33.
[5] Ibid, h 45.
[6] Faruq an-nabahan, Sistem Ekonomi Islam : pilihan setelah kegagalan sistem kapitalis dan sosialis, terj. Muhadi zainuddin, Yogyakarta : UII Press, 2000, h 48.