Tidak
bisa dibantah, bahwa perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang
sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini
setidaknya ditandai oleh lima
hal :[1]
1. Jumlah
penduduk Indonesia
yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank
syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum
tergarap secara signifikan.
2. Perkembangan
lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik
S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana
ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah
yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah
karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.
3. Bahwa
fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh
terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting
dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan
yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia,
dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke
perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan
dari para sarjana ekonomi Islam.
4. Harapan
kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran,
keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk
mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu,
lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah.
Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank
syariah. Bank Indonesia
pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan
menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan
hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah
dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam
mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun kegiatan
sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan
didukung Bank Indonesia.
5. Masuknya
lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah
di Indonesia sesungguhnya
merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia
memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana
Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan
Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab untuk
ditempatkan di Asia.
[1] Basuki, MS, Hari, Perbankan Islam” konsep dan operasionalnya,
Makalah disampaikan pada “Masa’ilul Fiqiyah” UIN Ayarif Hidayatullah, Jakarta, 2003.