Anjak Piutang Syariah


Perbankan Syariah, yang mengharamkan riba/bunga, sangat cocok untuk memberikan layanan anjak piutang. Istilah yang digunakan dalam perbankan syariah untuk anjak piutang adalah Hiwalah bil Ujrah.
Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Tagihan piutang dagang klien (yang biasanya UKM) langsung ditukarkan dengan prosentase tertentu dari nilai tagihan tersebut, katakanlah 80%. Saat tagihan tersebut telah jatuh tempo, bank akan menagihkannya ke pelanggan (biasanya perusahaan besar) yang berhutang pada klien tersebut, dan sisa tagihan yang belum diberikan kepada klien dikurangi dengan biaya administrasinya akan menjadi hak dari klien (kalau dalam anjak piutang konvensional, selain biaya administrasi klien harus membayar bunga atas uang muka yang diterimanya sampai terjadinya pelunasan tagihan). Jelas terlihat, bahwa pemberian dana talangan 80% tersebut akan sangat membantu likuiditas klien yang UKM tersebut.
Dengan menggunakan sitem upah (Ujrah), anjak piutang syariah boleh dilakukan karna tidak melanggar ketentuan dalam Islam, dengan ketentuan :
  1. Bank syariah memperoleh ujrah atas jasa yang diberikan oleh Bank Syariah (sebagai muhil) kepada nasabah (klien) dalam kedudukannya (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang nasabah.
  2. Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku atau yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Pembayaran ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat nasabah melakukan pembayaran hutang kepada Bank Syariah, sesuai kesepakatan.