Perbankan Syariah dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa
مَنْ لاَ يَتِمُ الوَاجِب اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib diadakan”. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan. Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah.[1]
Persaingan dalam lembaga keuangan pada saat ini sangatlah tajam, hal ini kiranya menjadikan perbankan syariah lebih serius lagi dalam mengambil perhatian masyarakat. Karena  pilihan masyarakat untuk memanfaatkan sitem perbankan syariah tidak hanya di dasarkan pada kewajiban dalam menjalankan syariat Islam, seperti memanfaat system bagi hasil yang di benarkan dalam agama Islam dan menghindarkan penggunaan system bunga  yang telah di fatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).[2] Namun kunci pokok keberhasilan dan perkembangan perbankan syariah adalah sejauh mana perbankan syariah dapat menjalin hubungan yang baik terhadap masyarakat disekitarnya. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Disaat hubungan sosial masyarakat yang tidak dijalin dengan baik oleh lembaga keuangan syariah dengan masyarakat disekitarnya, hal ini akan mengakibatkan kekhawatiran dan ketidak percayaan terhadap perbankan syariah yang seharusnya dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini telah disulitkan dan dirugikan dengan system konvensional yang tidak berpihak kepada nasabah. Hubungan yang dibangun dengan masyarakat bukan hanya hubungan bisnis namun juga sebagai mitra yang dapat memberikan solusi bisnis dan saling menguntungkan, sehingga perkembangan dan kemajuan perbankan syariah akan dapat diraih.
Selain memajukan perusahaan, perbankan syariah sebagai system keuangan yang berlandaskan pada nilai-nilai ajaran Islam memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi terhadap masyarakat, hal ini didasarkan pada Maqashid Syariah (Tujuan Syariah) yaitu memberikan Maslahah (Kebaikan, Keuntungan) bagi umat manusia atau masyaraka, sehingga tujuan Islam sebagai agama Rahmatan Lil’alamin dapat terwujud.[3] Maka keberadaan lembaga keuangan syariah yang semangkin pesat pada saat ini haruslah membawa kebaikan dan kemakmuran bagi masyarakat bukan malah sebaliknya.


[1]  A. Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta, 2006. Hal 34
[2] Dewan Syariah Nasional MUI Bank Indonesia Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Kedua, 2003. Hal 55
[3] Dewan Syariah Nasional MUI Bank Indonesia Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Kedua, 2003, Hal. 23