Bentuk Metode Tafsir Maudhu’i (TM.04)


Untuk lebih memudahkan kapada pemahaman tentang Tafsir Maudhu’i ini, maka akan kita kemukakan bentuk-bentuk pendekatan yang dilakukan dalam metode Tafsir Maudhu’i ini.
Pertama dengan cara mengambil satu surat dari Alquran, kemudian surat tersebut dikaji secara keseluruhannya dari awal surat hingga akhir surat, lalu dijelaskan ujuan umum dan khusus, selanjutnya dicari hubungan antara masalah-masalah (tema) yang dikemukakan ayat-ayat tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan sempurna dengan sasaran yang satu pula.
Sebagai contoh dari bentuk pertama metode Tafsir Maudhu’i ini misalnya seorang mufassir mengkaji atau menafsirkan surat Yasin. berdasarkan kajiannya ia menyimpulkan bahwa surat Yasin tersebut dapat dibagi dalam tiga bagian yang saling berkaitan, bersambung dan mengarah kepada satu masalah. Katakanlah dari awal surat sampai pada ayat yang ke-32 mengarah kepada penjelasan tentang kerasulan Muhammad SAW. Bagian keduanya dari ayat 33 sampai ayat ke 44 menetengahkan tentang dalil-dalil pembuktian atas wujudnya Allah SWT  dan keluasan akan ilmuNya. Sedangkan bagian ketiganya dari ayat 45 sampai akhir menjelaskan keadaan dan berbagai macam kejadian pada masa terjadinya hari kiamat.[1]
Maka pada tiga bagian dari surat tersebut pada dasarnya merupakan satu tema, yakni dorongan untuk beriman kepada Allah, RasulNya dan Hari Kiamat.
Adapun Tafsir yang masyhur dengan corak metode yang pertama ini adalah :
1.      Nazamud qoror Fi Tanasibil ayati Wassuwar.
Oleh : Al-Baqa’i
2.       An-Nabaul ‘Azim.
Oleh : Dr. Muhammad Abdullah Darraj.[2]
Bentuk kajian yang kedua ialah dngan cara menghimpun seluruh ayat-ayat deri berbagai surat Alquran yang mempunyai sasasran yang sama, lalu menyusunnya berdasarkan tertib turunnya, disamping mengenal sebab-sebab ayat tersebut diturunkan. Setelah itu barulah memberikan penjelasan, keterangan-keterangan, catatan dan juga menetapkan Hukum darinya.
Metode yang kedua inilah yang selalu dipakai dalam pengkajian ilmiah tematik. Jadi apabila kita mendengar istilah Tafsir Maudhu’i maka tidak lain yang dimaksud adalah meneliti satu tema diantara tema-tema Alquran menurut standar Alquran secara utuh.[3]
Maka jika kita melihat dari bentuk yang kedua ini, tentunya Tafsir Maudhu’i ini memberikan ruang yang luas bagi para peneliti dari berbagai disiplin ilmu, sehingga mereka dapat mengungkapkan apa yang berhubungan dengan bidang mereka dalam Alquran secara mendalam. Katakanlah misalnya seorang ahli Hukum maka akan memfokuskan diri pada ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum-hukum atau tasyri’, seorang ahli ekonom akan menggarap ayat-ayat yang berkenaan dengan ekonomi, keuangan, produksi, bagi hasil dan juga infaq, demikian pula seperti ahli perbintangan, pendidikan dan berbagai spesialisasi lainnya.


[1] Ali Hasan Al-Aridh, Terjemahan. Sejarah Metodologi Tafsir (Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1994), hal. 78-80.
[2] [1] Zahir bin Awadh al-Alma’I, Dirasat fi al- Tafsir al-Maudhu’i hal. 21.
[3] Ibid, hal. 22