Pemanfaatan dan Pengembangan Kepemilikan

1. Pemanfaatan Kepemilikan
Kepemilikan akan harta tentu dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan tersebut dan larangan memiliki kekayaan tanpa dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan itu
. Kekayaan yang dibiarkan tanpa dimanfaatkan akan menyebabkan gangguan pada pertumbuhan dan produktifitas perekonomian. Bentuk-bentuk pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan mencakup tatacara pembelanjaan dan tatacara pengembangannya. Islam menghendaki agar siapapun ketika mengelola harta melakukannya dengan cara sebaik mungkin.
Prioritas utama yang dilakukan terkait dengan pengelolaan harta adalah mengkonsumsi habis, khususnya menyangkut barang yang habis pakai seperti makanan dan minuman. Atau mengkonsumsi dalam arti sekedar mengambil manfaat dari harta seperti pakaian, rumah, mobil dan sebagainya.
Setiap muslim harus tunduk mengikuti hukum-hukum syariah yang terkait dengan hal tersebut. Mengingat dalam Islam setiap semua bentuk pemanfaatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak. Terkait dengan harta, pertanggungjawaban yang diberikan meliputi dua perkara; tidak hanya untuk apa harta itu digunakan dan dari mana harta didapat. Sehingga dalam hal ini pengaturan pemanfaatan tersebut digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu pemanfaatan yang dihalalkan dan pemanfaatan yang diharamkan dalam islam.
2. Pemanfatan kepemilikan yang dihalalkan
Pengembangan kepemilikan ini terkait dengan hukum-hukum di dalam Islam. Ada yang bersifat wajib seperti nafkah, dan keperluan ibadah/zakat. Bersifat sunnah seperti hibah, hadiah dan sedekah. Dan mubah seperti untuk keperluan rekreasi dan lain-lain.
3. Pemanfaatan kepemilikan yang dilarang
Ada anjuran di dalam islam untuk tidak memanfaatkan harta dalam aktifitas israf dan tadzbir, taraf (berfoya-foya), taqtir (kikir), menyuap, dan untuk tindakan kedzaliman.