1. Pemanfaatan Kepemilikan
Kepemilikan
akan harta tentu dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan tersebut dan larangan
memiliki kekayaan tanpa dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan itu
. Kekayaan
yang dibiarkan tanpa dimanfaatkan akan menyebabkan gangguan pada pertumbuhan
dan produktifitas perekonomian. Bentuk-bentuk pengaturan mengenai pengelolaan
kekayaan mencakup tatacara pembelanjaan dan tatacara pengembangannya. Islam
menghendaki agar siapapun ketika mengelola harta melakukannya dengan cara
sebaik mungkin.
Prioritas
utama yang dilakukan terkait dengan pengelolaan harta adalah mengkonsumsi
habis, khususnya menyangkut barang yang habis pakai seperti makanan dan
minuman. Atau mengkonsumsi dalam arti sekedar mengambil manfaat dari harta
seperti pakaian, rumah, mobil dan sebagainya.
Setiap
muslim harus tunduk mengikuti hukum-hukum syariah yang terkait dengan hal
tersebut. Mengingat dalam Islam setiap semua bentuk pemanfaatan akan dimintai
pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak. Terkait dengan harta,
pertanggungjawaban yang diberikan meliputi dua perkara; tidak hanya untuk apa
harta itu digunakan dan dari mana harta didapat. Sehingga dalam hal ini
pengaturan pemanfaatan tersebut digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu
pemanfaatan yang dihalalkan dan pemanfaatan yang diharamkan dalam islam.
2. Pemanfatan
kepemilikan yang dihalalkan
Pengembangan
kepemilikan ini terkait dengan hukum-hukum di dalam Islam. Ada yang bersifat wajib seperti nafkah, dan
keperluan ibadah/zakat. Bersifat sunnah seperti hibah, hadiah dan sedekah. Dan
mubah seperti untuk keperluan rekreasi dan lain-lain.
3. Pemanfaatan
kepemilikan yang dilarang
Ada anjuran di dalam islam untuk tidak
memanfaatkan harta dalam aktifitas israf dan tadzbir, taraf (berfoya-foya),
taqtir (kikir), menyuap, dan untuk tindakan kedzaliman.