Tafsir Al-Maudhu'i (TM.01)

Alquran sebagai kumpulan kalam Allah yang diturunkan dalam bentuk wahyu kepada Nabi Muhammad saw yang berfungsi sebagai petunjuk (huda) dan pedoman hidup bagi ummat manusia di dunia mau pun di akhirat. Kesemuannya itu dapat diwujudkan jika kandungan ajaran Alquran dapat dipahami oleh manusia itu sendiri yang selanjutnya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kerangka memahami Alquran upaya yang dilakukan adalah melalui penafsiran-penafsiran. Dengan cara ini diharapkan segala kandungan makna Alquran yang masih terselubung dalam teks (lafaz) dapat terbuka sehingga menjadi sesuatu yang jelas.
Bila ditinjau dari sudut pandang sejarah penafsiran Alquran tentunya beraneka ragam metode serta bentuk dalam penafsirannya. Para ulama telah membagi metode penafsiran Alquran kepada empat metode, yaitu : metode tahlili (analitik), metode ijmali (umum), metode muqarin (komparasi), dan metode Maudhu’i (tematik)
Maka dalam Makalah yang sederhana ini penulis mencoba untuk menyajikan satu di antara empat metode Tafsir tersebut, yaitu metode Maudhu’i (tematik) dan penulis menyajikan dari segi Maknanya, sejarah, bentuk, langkah-langkah yang ditempuh, keistemewaan dan keterbatasannya.[1]


[1] Ali Hasan Al-Aridh, Terjemahan. Sejarah Metodologi Tafsir (Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1994), hal. 40.