Akuntansi syariah dapat
dijelaskan melalui akar kata dimilikinya yakni
akuntansi dan syariah.
Akuntansi memiliki banyak
definisi diantaranya pada tahun
1953, Committee on
Accounting Terminology dari American
Institute of Certified
Public Accountants (AICPA)
menyatakan bahwa: “Akuntansi
adalah seni mencatat,
mengklasifikasikan dan
meringkas dalam bentuk
yang berarti dan
dalam unit uang tentang
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian, yang
paling tidak, memilki sifat
keuangan dan menginterpretasikan hasil-hasilnya”[1].
Kemudian pada
tahun 1970, American
Institute of Certified Public Accountants
(AICPA) membuat Statement
of the Accounting Principle Board, No. 4 yang
menyatakan bahwa: “Akuntansi adalah aktivitas
jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi
kuantitatif, terutama informasi keuangan, tentang
entitas bisnis yang
dimaksudkan dapat berguna dalam
membuat keputusan-keputusan ekonomi dalam membuat pilihan-pilihan yang
rasional di antara
beberapa alternatif tindakan”[2]
“Akuntansi
sebagai sebuah aktivitas
yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengukur,
dan mengkomunikasikan
informasi tentang entitas
ekonomi yang dimaksudkan
dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi.”[3]
Adapun kosa kata syariah dalam
bahasa Arab memiliki arti jalan yang
ditempuh atau garis
yang seharusnya dilalui.
Dari sisi, terminologi bermakna pokok-pokok
aturan hukum yang
digariskan oleh Allah
SWT untuk dipatuhi dan
dilalui oleh seorang
muslim dalam menjalani
segala aktivitas hidupnya (ibadah) di dunia [4].
Ikatan Akuntan Indonesia
(2007) syariah merupakan
ketentuan hukum Islam yang
mengatur aktivitas umat
manusia yang berisi
perintah dan larangan, baik
yang menyangkut hubungan
interaksi vertikal dengan Tuhan
maupun interaksi horizontal
dengan sesama makhluk.
Prinsip syariah yang berlaku
umum dalam kegiatan
muamalah (transaksi syariah) mengikat secara
hukum bagi semua
pelaku dan pemangku
kepentingan (stakeholder) entitas yang melakukan transaksi syariah.
Sementara itu
Zaid[5]
menyatakatan definisi akuntansi syariah sebagai berikut:
“Muhasabah (akuntansi syariah),
yaitu suatu aktivitas
yang teratur berkaitan dengan
pencatatan transaksi-transksi,
tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang
sesuai dengan syariat, dan
jumlah-jumlahnya, di dalam
catatan-catatan representatif;
serta berkaitan dengan
pengukuran hasil-hasil
keuangan berimplikasi pada
transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut
untuk membantu pengambilan
keputusan yang tepat.” Adapun Nurhayati
menyatakan bahwa akuntansi syariah dapat
diartikan sebagai proses
akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan Allah SWT. [6]
Klik Link Berikut Untuk Download Makalah Lengkap
[1] Triyuwono, Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi
Syariah (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2006)
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Nurhayati Sri Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia (Jakarta: Salemba Empat,
2009)
[5] Zaid Omar Abdullah, Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar, Sejarah
Keuangan dalam Masyarakat Islam (Jakarta:
LPFE, 2004)
[6] Nurhayati, Akuntansi Syariah………..