Definisi Akuntansi Syariah


Akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata dimilikinya yakni  akuntansi  dan  syariah.    Akuntansi  memiliki  banyak  definisi diantaranya  pada  tahun  1953,  Committee  on  Accounting  Terminology  dari American  Institute  of  Certified  Public  Accountants  (AICPA)  menyatakan bahwa: “Akuntansi  adalah  seni  mencatat,  mengklasifikasikan  dan meringkas  dalam  bentuk  yang  berarti  dan  dalam  unit  uang tentang  transaksi-transaksi  dan  kejadian-kejadian,  yang  paling tidak,  memilki  sifat  keuangan  dan  menginterpretasikan  hasil-hasilnya”[1].
Kemudian  pada  tahun  1970,  American  Institute  of  Certified Public  Accountants  (AICPA)  membuat  Statement  of  the  Accounting Principle Board, No. 4 yang menyatakan bahwa: “Akuntansi  adalah  aktivitas  jasa.  Fungsinya  adalah memberikan  informasi  kuantitatif,  terutama  informasi keuangan,  tentang  entitas  bisnis  yang  dimaksudkan  dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi dalam membuat  pilihan-pilihan  yang  rasional  di  antara  beberapa alternatif tindakan”[2]
 “Akuntansi  sebagai  sebuah  aktivitas  yang  dirancang  untuk mengidentifikasi,  mengukur,  dan  mengkomunikasikan informasi  tentang  entitas  ekonomi  yang  dimaksudkan  dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi.”[3]
Adapun kosa kata syariah dalam bahasa Arab memiliki arti jalan yang  ditempuh  atau  garis  yang  seharusnya  dilalui.  Dari  sisi,  terminologi bermakna  pokok-pokok  aturan  hukum  yang  digariskan  oleh  Allah  SWT untuk  dipatuhi  dan  dilalui  oleh  seorang  muslim  dalam  menjalani  segala aktivitas hidupnya (ibadah) di dunia [4]. Ikatan  Akuntan  Indonesia  (2007)  syariah  merupakan  ketentuan hukum  Islam  yang  mengatur  aktivitas  umat  manusia  yang  berisi  perintah dan  larangan,  baik  yang  menyangkut  hubungan  interaksi  vertikal  dengan Tuhan  maupun  interaksi  horizontal  dengan  sesama  makhluk.  Prinsip syariah  yang  berlaku  umum  dalam  kegiatan  muamalah  (transaksi  syariah) mengikat  secara  hukum  bagi  semua  pelaku  dan  pemangku  kepentingan (stakeholder) entitas yang melakukan transaksi syariah.
Sementara  itu  Zaid[5] menyatakatan  definisi  akuntansi syariah sebagai berikut: “Muhasabah  (akuntansi  syariah),  yaitu  suatu  aktivitas  yang teratur  berkaitan  dengan  pencatatan  transaksi-transksi, tindakan-tindakan,  keputusan-keputusan  yang  sesuai  dengan syariat,  dan  jumlah-jumlahnya,  di  dalam  catatan-catatan representatif;  serta  berkaitan  dengan  pengukuran  hasil-hasil keuangan  berimplikasi  pada  transaksi-transaksi,  tindakan-tindakan,  dan  keputusan-keputusan  tersebut  untuk  membantu pengambilan keputusan yang tepat.”  Adapun  Nurhayati  menyatakan  bahwa  akuntansi syariah  dapat  diartikan  sebagai  proses  akuntansi  atas  transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. [6]

Klik Link Berikut Untuk Download Makalah Lengkap


[1] Triyuwono, Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006)
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Nurhayati Sri Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia (Jakarta: Salemba Empat, 2009)
[5] Zaid Omar Abdullah, Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar, Sejarah Keuangan dalam Masyarakat Islam (Jakarta: LPFE, 2004)
[6] Nurhayati, Akuntansi Syariah………..