Menurut Dunn
dalam Harahap etika
menyangkut pemilihan dikotomis antara nilai-nilai baik dan buruk, benar
dan salah, adil dan tidak adil, terpuji dan terkutuk yang posistif dan negatif.
Etika sebagai
pemikiran dan pertimbangan
moral memberikan dasar bagi
seseorang maupun sebuah komunitas
untuk dapat menentukan baik buruk atau benar salahnya suatu
tindakan yang akan
diambilnya. Dalam perkembangannya, keragaman pemikiran
etika kemudian berkembang
membentuk suatu teori etika.
Teori etika dapat
disebut sebagai gambaran
rasional mengenai hakekat dan
dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan
klaim bahwa perbuatan
dan keputusan tersebut
secara moral diperintahkan dan dilarang[1].
Berbagai aliran pemikiran etika dalam mengkaji moralitas suatu tindakan telah
berkembang sedemikian luasnya.
Berdasarkan sejarahnya,
pemikiran-pemikiran etika berkembang
meliputi aliran-aliran etika
klasik yang berasal dari pemikiran filosof Yunani, etika kontemporer
dari pemikir Eropa abad pertengahan
sampai abad 20-an,
serta aliran etika
dari pemikiran kalangan agamawan Islam yang selalu mengacu pada
Al-Qur‟an dan As-Sunnah[2].
Praktisi akuntansi
syariah sebagai pelaku
akuntansi syariah terikat oleh
syariah yang bersumber
dari Al-Qur‟an dan
As-Sunnah. Dari Al-Quran dan
As-Sunnah diturunkan formulasi
praktis dalam bentuk hukum
Islam yang selanjutnya
dikenal dengan syariah.
Dalam syariah setiap tindakan
manusia akan diklasifikasikan ke dalam lima
hukum yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
“Syariah adalah
sistem yang komprehensif
yang melingkupi seluruh bidang
hidup manusia. Ia
(syariah) bukan sekedar sebuah sistem
hukum, tetapi sistem
yang lengkap yang mencakup hukum dan moralitas.”[3]
Syariah yang dikemukakan diatas memberikan suatu
indikasi bahwa syariah bukan
merupakan sistem hukum
yang cenderung menekankan diri
pada sistem hukum positif belaka, namun juga lebih dari itu, yaitu
pada sisi moralitas
(etika). Di sini
terlihat adanya keterkaitan antara syariah
sebagai hukum positif,
di satu sisi,
dan etika, di
sisi yang lain, sebagai “ruh”
yang memberikan nilai hidup bagi syariah itu sendiri.
Accounting
and Auditing Organization
for Islamic Financial Intitutions (AAOIFI)
merumuskan sebuah kode
etik bagi akuntan
dan auditor internal disamping eksternal yang bekerja dalam lembaga
keuangan Islam. Kode etik
akuntan ini adalah
merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari syariah
Islam. Dalam sistem
nilai Islam syariat
ini ditempatkan sebagai landasan
semua nilai dan
dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam
setiap legislasi dalam
masyarakat dan Negara
Islam.
Beberapa
kode etik menurut
AAOIFI (2002:230) sebagai berikut:
1. Dapat
dipercaya
Akuntan
harus jujur dan
bisa dipercaya dalam
melaksanakan kewajiban dan jasa
profesionalnya. Dapat juga
mencakup bahwaakuntan harus
memiliki tingkat integritas
dan kejujuran yang
tinggi dan akuntan juga harus
dapat menghargai kerahasiaan informasi
yang diketahuinya selama pelaksanaan
tugas dan jasa
baik kepada organisasinya atau
langganannya.
2. Legitimasi
Akuntan harus dapat memastikan bahwa semua kegiatan profesi yang dilakukannya harus
memiliki legitimasi dati
hukum syariah maupun peraturan dan perundangan yang
berlaku.
3. Objektivitas
Akuntan
harus bertindak adil,
tidak memihak, tidak
bias, bebas dari konflik
kepentingan dan bebas
dalam kenyataan maupun
penampilan. Objektivitas
mencakup juga bahwa
ia tidak boleh
mendelegasikan tugas dan pertimbangan
profesinya kepada pihak
lain yang tidak kompeten.
4. Kompetensi
profesi dan rajin
Akuntan
harus memiliki kompetensi
profesional dan dilengkapi dengan latihan-latihan yang
dibutuhkan untuk menjalankan
tugas jasa profesi tersebut
dengan baik. Dia
harus melaksanakan tugas
dan jasa profesionalnya dengan
rajin dan berusaha
sekuat tenaga at
all cost sehingga ia
bebas dari tanggung
jawab yang dibebankan
kepadanya bukan saja dari atasan, profesi, public tetapi juga dari Allah
SWT.
5. Perilaku
yang didorong keyakinan agama (keimanan)
Perilaku
akuntan harus konsisten
dengan keyakinan akan
nilai Islam yang berasal dari
prinsip dan aturan syariah. Senua perilaku dan tindak tanduk harus disaring dan
didorong oleh nilai-nilai Islam.
6. Perilaku
profesional dan standar teknik
Dalam
melaksanakan kewajibannya, akuntan
harus memperhatikan peraturan
profesi termasuk didalamnya standar akuntansi dan auditing lembaga keuangan
syariah.
[1] Ludigdo Unti, Paradoks Etika Akuntan, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2007)
[2] Ibid
[3] Syofyan Syafri Harahap,
Auditing dalam Persfektif Islam (Jakarta: Purtaka Quantum, 2002)
Klik Link Berikut Untuk Download Makalah Lengkap