Kompetensi adalah pengetahuan,
keterampilan, sikap dan
perilaku yang menjadi karakteristik dari
performance yang berhasil
dalam konteks yang
spesifik.[1]
Terdapat
tiga hal pokok
yang tercakup dalam pengertian
kompetensi, yaitu:
a. Kompetensi
meruapakan gabungan berbagai karakteristik individu.
b. Kompetensi
selalu berkaitan dengan kinerja.
c. Kompetensi meruapakan
kriteria yang mampu
membedakan mereka yang memiliki
kinerja yang tinggi dan yang rendah.
Kompetensi dapat
diperoleh melalui proses
belajar. Proses belajar sendiri
bisa berlangsung dalam
bentuk formal seperti
perkuliahan, pelatihan, ataupun kusrsus. Selain itu proses belajar juga
bisa berlangsung secara terus menerus
melalui pengalaman empiris
sehari-hari. Belajar
memungkinkan seseorang memperoleh
berbagai pengertian, kecapakapan, keterampilan, serta
sikap dan perilaku.
Proses belajar memainkan
peranan penting terutama dalam meneruskan dan menyempurnakan kompetensi
dari waktu ke waktu.
Para professional
senantiasa memerlukan updating pengetahuannya. Updating
semacam ini dimaksudkan
agar tidak ketinggalan dalam
mengikuti perkembangan profesinya. Para
akuntan pada dasarnya akan selalu berminat terhadap pengembangan kemampuan
teknis maupun pengetahuan teoritisnya[2].
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) sebagai
organisasi profesi akuntan yang
salah satu wewenangnya
adalah menetapkan standar akuntansi syariah,
berusaha untuk memenuhi
kebutuhan akan tenaga profesional di bidang akuntansi
syariah dengan mengembangkan sertifikasi di
bidang akuntansi keuangan
syariah. Ujian sertifikasi
akuntansi syariah (USAS) ini
akan mencetak profesional-profesional yang
handal di bidang akuntansi keuangan syariah.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia
(2008) tujuan ujian sertifikasi akuntansi syariah (USAS) diselenggarakan dalam
rangka:
1) Mengukur kemampuan/kompetensi peserta
terhadap pemahaman ilmu akuntansi syariah,
2) Menjadi alat
ukur standar kualitas
bagi mereka yang
ingin memahami akuntansi syariah,
3) Menjadi alat
ukur standar kualitas
bagi lembaga/institusi yang
ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang akuntansi syariah,
4) Dapat dijadikan
sebagai persyaratan untuk
memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di bidang
akuntansi syariah.
Praktisi akuntansi syariah
terutama yang bekerja sebagai akuntan manajemen
di lembaga berbasis
syariah harus memiliki
kompetensi akuntansi
syariah. Dengan kompetensi
tersebut praktisi akuntansi
syariah akan mampu melakukan tugas pekerjaan di bidang akuntansi
syariah yang didasari atas
pengetahuan, keterampilan dan
sikap kerja sesuai
hasil kerja (performance) yang
dipersyaratkan. Dengan dikuasainya kompetensi
tersebut seorang praktisi
akan mampu:
a. Mengerjakan
suatu tugas atau pekerjaan.
b. Mengorganisasikan
agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
c. Menentukan
langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan
rencana semula.
Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan
masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
[1] Esya Febri Purnama,
2008 Pengaruh Kompetensi Auditor dan Pemahaman Sistem Informasi Akuntansi Terhadap
Kinerja Auditor Bea dan Cukai di Wilayah Jakarta
(Medan : Tesis
Pascasarjana USU, 2008.
Klik Link Berikut Untuk Download Makalah Lengkap