Kompetensi Praktisi Akuntansi Syariah


Kompetensi adalah  pengetahuan,  keterampilan,  sikap  dan  perilaku  yang  menjadi karakteristik  dari  performance  yang  berhasil  dalam  konteks  yang  spesifik.[1]

Terdapat  tiga  hal  pokok  yang  tercakup dalam pengertian kompetensi, yaitu:
a.       Kompetensi meruapakan gabungan berbagai karakteristik individu.
b.      Kompetensi selalu berkaitan dengan kinerja.
c.       Kompetensi  meruapakan  kriteria  yang  mampu  membedakan  mereka yang memiliki kinerja yang tinggi dan yang rendah.
Kompetensi  dapat  diperoleh  melalui  proses  belajar.  Proses belajar  sendiri  bisa  berlangsung  dalam  bentuk  formal  seperti  perkuliahan, pelatihan, ataupun kusrsus. Selain itu proses belajar juga bisa berlangsung secara  terus  menerus  melalui  pengalaman  empiris  sehari-hari.  Belajar memungkinkan  seseorang  memperoleh  berbagai  pengertian,  kecapakapan, keterampilan,  serta  sikap  dan  perilaku.  Proses  belajar  memainkan  peranan penting terutama dalam meneruskan dan menyempurnakan kompetensi dari waktu ke waktu.
Para  professional  senantiasa  memerlukan  updating pengetahuannya.  Updating  semacam  ini  dimaksudkan  agar  tidak ketinggalan dalam mengikuti perkembangan profesinya. Para akuntan pada dasarnya akan selalu berminat terhadap pengembangan kemampuan teknis maupun pengetahuan teoritisnya[2].
Ikatan  Akuntan  Indonesia  (IAI)  sebagai  organisasi  profesi akuntan  yang  salah  satu  wewenangnya  adalah  menetapkan  standar akuntansi  syariah,  berusaha  untuk  memenuhi  kebutuhan  akan  tenaga profesional di bidang akuntansi syariah dengan mengembangkan sertifikasi di  bidang  akuntansi  keuangan  syariah.  Ujian  sertifikasi  akuntansi  syariah (USAS)  ini  akan  mencetak  profesional-profesional  yang  handal  di  bidang akuntansi keuangan syariah.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2008) tujuan ujian sertifikasi akuntansi syariah (USAS) diselenggarakan dalam rangka: 
1)      Mengukur  kemampuan/kompetensi  peserta  terhadap  pemahaman  ilmu akuntansi syariah,
2)      Menjadi  alat  ukur  standar  kualitas  bagi  mereka  yang  ingin  memahami akuntansi syariah,
3)      Menjadi  alat  ukur  standar  kualitas  bagi  lembaga/institusi  yang  ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang akuntansi syariah, 
4)      Dapat  dijadikan  sebagai  persyaratan  untuk  memasuki  bidang  profesi tertentu yang bergerak di bidang akuntansi syariah.
Praktisi akuntansi syariah terutama yang bekerja sebagai akuntan manajemen  di  lembaga  berbasis  syariah  harus  memiliki  kompetensi akuntansi  syariah.  Dengan  kompetensi  tersebut  praktisi  akuntansi  syariah akan mampu melakukan tugas pekerjaan di bidang akuntansi syariah  yang didasari  atas  pengetahuan,  keterampilan  dan  sikap  kerja  sesuai  hasil  kerja (performance) yang dipersyaratkan. Dengan  dikuasainya  kompetensi  tersebut  seorang  praktisi  akan mampu:
a.       Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.
b.      Mengorganisasikan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
c.       Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.


[1] Esya Febri Purnama, 2008 Pengaruh Kompetensi Auditor dan  Pemahaman Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Kinerja Auditor Bea dan Cukai di Wilayah Jakarta (Medan : Tesis Pascasarjana USU, 2008.
[2] Subiyanto Ibnu, Metode Penelitian Akuntansi (Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN, 1993)

 
Klik Link Berikut Untuk Download Makalah Lengkap