Paradigma merupakan
istilah yang dipopulerkan
Thomas Khun dalam karyanya
The Structure of
Scientific Revolution. Paradigma
di sini diartikan Khun
sebagai kerangka referensi
atau pandangan dunia
yang menjadi dasar keyakinan atau pijakan suatu teori.
Akuntansi
adalah suatu kejadian
yang tidak hanya
statis. Akuntansi berkembang mengikuti
pola evolusi masyarakat.
Sebagaimana yang pernah terjadi, yaitu berkembang dari penyatuan aspek
agama menuju pada upaya pemisahan
agama dengan masalah
ekonomi, maka akhirnya terjadi perubahan dari agama menuju
kepada ekonomi murni, dan akhirnya berkembang lagi dari ekonomi murni menuju
kepada sosio-ekonomi.
Berdasarkan definisi
paradigma yang dikemukakan
Kuhn, paradigma baru dapat dikembangkan yaitu paradigma akuntansi
syari‟ah yang dikembangkan berdasarkan
kepercayaan masyarakat Muslim[1].
Menurut Ikatan
Akuntan Indonesia (2007)
syariah berlandaskan pada paradigma
dasar bahwa alam
semesta dicipta oleh
Tuhan sebagai amanah (kepercayaan
ilahi) dan sarana
kebahagiaan hidup bagi
seluruh umat untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan
spiritual (al-falah). Paradigma dasar
ini menekankan setiap
aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas
dan nilai ilahiah
yang menempatkan perangkat syariah dan
akhlak sebagai parameter
baik dan buruk,
benar dan salah aktivitas usaha. Paradigma ini akan
membentuk integritas yang membantu
terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin
pasar (market discipline) yang baik.
Syariah berasaskan pada prinsip:
1) Persaudaraan (ukhuwah);
2) Keadilan (‘adalah);
3) Kemaslahatan (maslahah); 4)
Keseimbangan (tawazun); dan 5)
Universalisme (syumuliyah). Prinsip
persaudaraan (ukhuwah) esensinya
merupakan nilai universal yang
menata interaksi sosial
dan harmonisasi kepentingan
para pihak untuk kemanfaatan
secara umum dengan
semangat saling tolong menolong[2].
Transaksi syariah
menjunjung tinggi nilai
demokrasi nilai kebersamaan dalam
memperoleh manfaat (sharing
economics) sehingga
seseorang tidak boleh
mendapat keuntungan di
atas kerugian orang
lain. Ukhuwah dalam transaksi
syariah berdasarkan prinsip
saling mengenal (ta’aruf), saling
memahami (tafahum), saling
tolong menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful) serta
saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
Prinsip
keadilan (‘adalah) esensinya
menempatkan sesuatu hanya pada
tempatnya dan memberikan
sesuatu hanya pada
yang berhak serta memperlakukan
sesuatu sesuai posisinya.
Implementasi keadilan dalam kegiatan
usaha berupa aturan
prinsip muamalah yang
melarang adanya unsur:
1) Riba (unsur
bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2) Kezaliman (unsur
yang merugikan diri
sendiri, orang lain,
maupun lingkungan);
3) Maysir
(unsur judi dan sikap spekulatif);
4) Gharar
(unsur ketidakjelasan); dan
5) Haram (unsur
haram baik dalam
barang maupun jasa
serta aktivitas operasional
terkait).
Prinsip kemaslahatan
(mashlahah) esensinya merupakan
segala bentuk kebaikan dan
manfaat yang berdimensi
duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual serta
individual dan kolektif.
Kemaslahatan harus memenuhi secara
keseluruhan unsur-unsur yang
menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid
syariah) yaitu berupa
pemeliharaan terhadap akidah, keimanan dan
ketakwaan (dien), akal
(‘aqdl), keturunan (nasl),
jiwa dan keselamatan (nafs); dan
harta benda (mal).
Prinsip keseimbangan
(tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan
spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan
sektor riil, bisnis
dan sosial, kesimbangan
aspek pemanfaatan dan pelestarian.
Transaksi syariah tidak
hanya menekankan pada maksimalisasi
keuntungan perusahaan semata
untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga
manfaat yang didapatkan
tidak hanya difokuskan pada
pemegang saham, akan
tetapi pada semua
pihak yang dapat merasakan
manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.
Prinsip
universalisme (syumuliyah) esensinya
dapat dilakukan oleh, dengan,
dan untuk semua
pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan
suku, agama, ras
dan golongan, sesuai
semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin). Klik Link Berikut Untuk Download Makalah Lengkap