Karakteristik Akuntansi Syariah


Implementasi transaksi  yang  sesuai  dengan  paradigma  dan  asas  transaksi  syariah  harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
1)      Transaksi  syariah  dilakukan  berdasarkan  prinsip  saling  paham  dan saling ridha;
2)      Prinsip  kebebasan  bertransaksi  diakui  sepanjang  objeknya  halal  dan baik (thayib);
3)      Uang  hanya  berfungsi  sebagai  alat  tukar  dan  satuan  pengukur  nilai, bukan sebagai komoditas;
4)      Tidak mengandung unsur riba;
5)      Tidak mengandung unsur kezaliman;
6)      Tidak mengandung unsur maysir;
7)      Tidak mengandung unsur gharar;
8)      Tidak mengandung unsur haram;
9)      Tidak  menganut  prinsip  nilai  waktu  dari  uang  (time  value  of  money) karena  keuntungan  yang  didapat  dalam  kegiatan  usaha  terkait  dengan resiko  yang  melekat  pada  kegiatan  usaha  tersebut  sesuai  dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
10)  Transkasi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta  untuk  keuntungan  semua  pihak  tanpa  merugikan  pihak  lain sehingga  tidak  diperkenankan  menggunakan  standar  ganda  harga  satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
11)  Tidak  ada  distorsi  harga  melalui  rekayasa  permintaan  (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
12)  Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah). Selain itu menurut As-sa‟dy terdapat kaidah-kaidah dalam transaksi antara lain:
a.       Keharaman riba,
b.      Pengharaman transaksi yang mengandung unsur gharar dan bahaya,
c.       Pengharaman transaksi yang mengandung unsur penipuan,
d.      Transaksi dilakukan atas dasar saling ridha atanra penjual dan pembeli,
e.       Transaksi  hanya  dilakukan  oleh  pemilik  barang  atau  pihak  yang mewakili, 
f.        Jika  akad  mengandung  unsur  yang  dapat  meninggalkan  sesuatu  yang wajib  atau  melanggar  sesuatu  yang  diharamkan,  maka  hukumnya haram dan tidak sah.


Klik Link Berikut Untuk Download Makalah Lengkap