Implementasi transaksi yang
sesuai dengan paradigma
dan asas transaksi
syariah harus memenuhi
karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
1) Transaksi syariah
dilakukan berdasarkan prinsip
saling paham dan saling ridha;
2) Prinsip kebebasan
bertransaksi diakui sepanjang
objeknya halal dan baik (thayib);
3) Uang hanya
berfungsi sebagai alat
tukar dan satuan
pengukur nilai, bukan sebagai
komoditas;
4) Tidak
mengandung unsur riba;
5) Tidak
mengandung unsur kezaliman;
6) Tidak
mengandung unsur maysir;
7) Tidak
mengandung unsur gharar;
8) Tidak
mengandung unsur haram;
9) Tidak menganut
prinsip nilai waktu
dari uang (time
value of money) karena
keuntungan yang didapat
dalam kegiatan usaha
terkait dengan resiko yang
melekat pada kegiatan
usaha tersebut sesuai
dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
10) Transkasi
dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk
keuntungan semua pihak
tanpa merugikan pihak
lain sehingga tidak diperkenankan
menggunakan standar ganda
harga satu akad serta tidak menggunakan
dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
11) Tidak ada
distorsi harga melalui
rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran
(ihtikar); dan
12) Tidak
mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah). Selain itu menurut
As-sa‟dy terdapat kaidah-kaidah dalam transaksi antara lain:
a. Keharaman
riba,
b. Pengharaman
transaksi yang mengandung unsur gharar dan bahaya,
c. Pengharaman
transaksi yang mengandung unsur penipuan,
d. Transaksi
dilakukan atas dasar saling ridha atanra penjual dan pembeli,
e. Transaksi hanya
dilakukan oleh pemilik
barang atau pihak
yang mewakili,
f.
Jika
akad mengandung unsur
yang dapat meninggalkan
sesuatu yang wajib atau
melanggar sesuatu yang
diharamkan, maka hukumnya haram dan tidak sah.
Klik Link Berikut Untuk Download Makalah Lengkap