Pemahaman masyarakat
terhadap wakaf umumnya masih bersifat konvensional, yaitu seperti yang lazim
dilakukan di tengah-tengah masyarakat secara turun-temurun.
Bentuk wakaf yang paling dikenal dalam masyarakat
adalah berwakaf dalam bentuk sebidang tanah, digunakan untuk tapak pembangunan
mesjid atau lahan tempat pemakaman kaum Muslimin. Selain itu, ada juga wakaf
dalam bentuk bahan bangunan, seperti semen, batu bata, pasir, kusen pintu atau
jendela, dan lain-lainnya, yang pada umumnya adalah untuk pembangunan mesjid
atau musholla, surau ataupun madrasah.
Wakaf konvensional ini hanya dapat diandalkan untuk pengadaan lahan atau
pembangunan fisik bangunan seperti mesjid, surau, madrasah, yang nantinya
ditujukan sebagai sarana atau tempat umat Muslim beribadah ataupun kegiatan
keagamaan lainnya dalam rangka pelaksanaan hablum minallah ataupun hablum
minannas. Namun untuk pembinaan kegiatan rutin dan aktivitas-aktivitas lainnya
di mesjid, surau atau madrasah, wakaf tersebut tidak dapat diandalkan karena
lazimnya pewakaf sudah mulai berhenti berwakaf setelah pembangunan mesjid,
surau atau madrasah selesai dibangun.
Akibatnya, setelah beberapa waktu mesjid, surau atau madrasah berdiri dan
digunakan, persoalan mulai timbul, karena pengelola/pengurus kesulitan dana untuk
membayar tagihan rekening air, listrik, biaya kebersihan dan perawatan, tagihan
honor guru/ustadz/khatib, biaya pengajian rutin, dan sebagainya. Kebutuhan dana
tersebut biasanya bersifat rutin dan berkesinambungan. Di sisi lain, sumber
dana rutin tidak mencukupi dan tidak berkesinambungan. Akhirnya banyak mesjid,
surau atau madrasah yang tidak terkelola dengan baik.
Untuk itu perlu adanya reaktualisasi pemahaman terhadap wakaf, yaitu dari
pemahaman wakaf yang bersifat konsumtif bergeser ke pemahaman wakaf bersifat
produktif. Pergeseran pemahaman tersebut diharapkan akan memungkinkan wakaf dapat mendorong
kemandirian umat.[1]
Banyak
negara yang telah mendayagunakan wakaf untuk menyokong program-program yang
bertujuan untuk kesejahteraan umum. Beberapa negara seperti Mesir, Turki,
Yordania telah mengembangkan wakaf secara produktif, yaitu untuk memajukan bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, pengentasan
kemiskinan, peningkatan ekonomi umat, dan lain-lain.
[1] Suhrawardi K.Lubis, Wakaf
& Pemberdayaan Umat, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), h.100.
Download Selengkapnya
Download Selengkapnya