Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)

 Ijarah merupakan transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa sesuai dengan kesepakatan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada bank.
 Ijarah tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pihak  bank, melainkan oleh anak perusahaan bank. Bank syariah hanya wajib menyediakan barang yang disewakan. baik barang milik bank maupun bukan milik bank untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan. Namun demikian, bank mempunyai hak pemanfaatan atas barang yang disewakan. Jenis-jenis Ijarah adalah sebagai
berikut:
  1. Ijarah wa iqtina (hire purchase): kesepakatan sewa menyewa dimana telahdiperjanjikan sebelumnya antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir)bahwa pada saat kontrak berakhir, mustajir dapat memiliki barang disewakan. Dalam kontrak telah diatur bahwa cicilan sewa sudah termasuk cicilan pokok harga barang sewa.
  2. Ijarah Mutlaqah (operating lease): merupakan suatu kontrak leasing untuk kepentingan sewa menyewa barang, aset, pekerja atau tenaga ahli dalam jangka waktu tertentu atau untuk usaha/proyek tertentu.
  3. Musyarakah Mutanaqisah (descreasing purticipation): kombinasi penyertaan modal dengan sewa menyewa. Pada umumnya banyak digunakan dalam pembiayaan kredit perumahan dan proses refinancing dalam restrukturisasi kredit.