Merupakan penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode bagi untung rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan) yang telah disepakati sebelumnya. Dalam pembiayaan mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal dan nasabah bertindak sebagai mudharib. Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah. Meskipun bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, narnun bank memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah. Apabila usaha yang dibiayai tersebut mengalami kerugian, maka sepenuhnya ditanggung oleh
bank, kecuali kerugian tersebut terjadi akibat dari kesalahan/penyalahgunaan yang dilakukan oleh nasabah. Dalam hal ini, bank dapat meminta jaminan/agunan untuk mengantisipasi resiko apabila nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Mudharabah Mutlaqah: mudharib diberi kewenangan penuh oleh shahibul maal untuk mengelola modal tanpa batasan dalam usaha yang dianggap baik dan menguntungkan. Dalam hal ini tanggung jawab atas pengelolaan modal usaha berada pada mudharib sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
2. Mudharabah Muqayyadah (restricted investment): shahibul maal bertindak selaku channelling agent dan berwenang menetapkan syarat dan batasan tertentu terhadap penggunaan dana oleh mudharib. seluruh resiko kerugian kegiatan usaha tidak ditanggung oleh bank, melainkan oleh investor (pemilik dana), kecuali jika nasabah lalai. Dalam skim pembiayaan ini, mudharib tidak diperbolehkan untuk mencampurkan modal dengan dana lain. pada umumnya digunakan untuk investasi khusus dan reksadana.
1.2. Musyarakah
Merupakan penanaman dana dari pemilik dana untuk mencampurkan dana mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pemilik dana berdasarkan bagian dana masing-masing.
Dalam hal ini, bank syariah dan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, bersama-sama membiayai dan mengelola suatu usaha atau proyek secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaannya, dimana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sebagaimana kesepakatan awal. Pada pembiayaan musyarakah, bank juga diperkenankan untuk meminta
jaminan/agunan untuk mengantisipasi resiko apabila nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad.