Pembiayaan Multijasa merupakan pola pembiayaan yang menggunakan akad Ijarah atau Kafalah. Dalam pembiayaan dimaksud,
bank syariah memperoleh fee dari imbalan jasa (ujrah) sesuai dengan kesepakatan awal, yang dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase
Produk Lainnya
Selain itu bank syariah juga memberikan jasa perbankan lainnya yang berupa :
1. Wakalah (arranger, transfer)
2. Sharf (jual beli valuta)
3. Kafalah (garansi bank)
4. Ijarah (sewa)
5. Wadi’ah Amanah (titipan) dll.