Islamic Banking adalah bank yang beroperasi dengan prinsip dasar tanpa menggunakan sistem bunga dalam sistem operasionalnya. Prinsip ini yang membedakan secara prinsipil antara sistem operasional Islamic Banking dengan bank konvensional. Kelahiran Islamic Banking sendiri lahir sebagai solusi terhadap praktik membungakan uang dengan menawarkan sistem lain yang sesuai dengan syariah Islam.
- Bagi bank konvensional bunga merupakan hal penting untuk menarik minat para investor mengiventasikan modalnya pada suatu bank. Semakin tinggi tingkat bunganya semakin tertarik para investor menabung. Tingkat suku bunga merupakan unsur penting dalam sistem perbankan konvensional. Islamic Banking yang bekerja menggunakan sistem non bunga melakukan transaksi dengan menggunakan sistem, misalnya profit and loss sharing, yaitu sistem bagi hasil. Keuntungan dan kerugian yang terjadi ditanggung oleh kedua belah pihak, mudharib dan shahib al-maal.
- Sistem tersebut telah dikenal dan dipraktikkan dalam dunia perdagangan Islam sejak zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa salam. Sampai dengan abad ke-19, sebelum dunia Islam berkenalan dan berada dalam kendali penjajahan Barat yang memperkenalkan sistem bunga bank. Namun demikian, tidak berarti bahwa setelah itu sistem bagi hasil dihapus dalam praktik perdagangan umat Islam. Sebab dalam berbagai kasus terutama masyarakat yang mempunyai tradisi keislaman yang kuat, tetap mempertahankan sistem bagi hasil dalam praktik perdagangannya.
- Dalam sistem bunga bank dan bagi hasil mempunyai sisi persamaan yaitu sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik modal, namun keduanya memiliki perbedaan yang prinsipil. Perbedaaan yang pokok adalah sistem bunga uang merupakan sistem yang dilarang oleh agama Islam, sedangkan bagi hasil merupakan keuntungan yang tidak mengandung riba sehingga tidak diharamkan oleh ajaran Islam.
- Sistem bagi hasil mempunyai keuntungan sebab tidak akan menimbulkan negative spread, pertumbuhan modal negatif, dalam permodalan bank sebagaimana yang biasa terjadi dalam perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga. Hal ini terjadi, di satu pihak disebabkan karena adanya tingkat suku bunga deposito yang tinggi, dan di pihak lain bunga kredit dibebani tingkat bunga yang rendah untuk menarik para investor menanamkan modalnya.
- Penentuan bunga dibuat pada waktu akad berlangsung dengan asumsi harus selalu untung, tidak ada asumsi kerugian. Pembayaran bunga tetap akan dilakukan, misalnya dalam suatu proyek, tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dijalankan itu mempunyai keuntungan atau tidak. Sedangkan sistem bagi hasil, penentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Maka dalam suatu proyek yang dilakukan nasabah, apabila mengalami kerugian akan ditanggung bersama. Sisi lain pada sistem bagi hasil, jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan sedangkan sistem konvensional, jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat. Dengan demikian, fungsi pengawasan dalam sistem Islamic Banking sangat penting.
- Oleh karena itu, Islamic Banking dirancang untuk terbinanya hubungan kebersamaan dalam menanggung risiko uasah dan berbagai hasil usaha antara pemilik modal yang menyimpan uangnya di bank, bank selaku pengelola dana dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.