a. Kegiatan usaha dilakukan secara professional, namun tetap realistis, seraya mengakui keterbatasan manusia yang tidak selalu dapat memeroleh hasil sebagaimana yang diinginkannya.
n Sama halnya dengan bank konvensional, prinsip prudential maupun profesionalitas juga diterapkan dalam perbankan syariah.
n Bank syariah tidak memastikan besaran return dalam menjalankan usahanya, dan karenanya tidak mengenal “bunga” sebagai parameter balas jasa finansial. “……Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati……”. Luqman (31 : 34)
b. Bagi hasil dalam perbankan syariah dilakukan dengan cara menetapkan porsi pembagian keuntungan (nisbah), baik antara bank dengan nasabah pemilik dana (liabilities) maupun dengan nasabah penguna dana (assets). Sedangkan angka nominal yang akan diperoleh oleh para pihak akan sangat tergantung pada realisasi hasil usaha.
c. Berbeda dengan bank konvensional, pendekatan usaha yang dilakukan perbankan syariah adalah pada sisi assets terlebih dahulu, baru kemudian dari sisi liabilities.
Download Selengkapnya : Link ini