Setiap
perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan utama atau
operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan
harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat kegiatan
yang lain.
Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang
dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan
perjanjian.[1]
Perjanjian jual-beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga
dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga.
Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati
keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan
mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik
secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan
harapan.
Pengelolaan
piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut
merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang
sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan
dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan
kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya. Ketika
terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami
kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran
keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang
membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran
selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada
pihak lain.[2] Sehingga
Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan
untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan
dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
Anjak
Piutang atau disebut juga Factoring
apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang.
Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang
dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada
para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun
sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya
adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah
perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak
lain.