Anjak
Piutang atau disebut juga Factoring
apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang.
Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang
dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang),
tagihan uang perusahaan kepada
para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun
sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya
adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah
perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak
lain.[1]
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan
pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek
suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan
pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Menurut Kasmir,S.E.,M.M.
dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan
Anjak Piutang atau Factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak
piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual
piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan
pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang,
bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu
pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank
melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Dari
keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang
merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik
pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan
perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah
utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan
lancar.[2]
Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee
tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.