Islam
mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan
seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini, Islam
bukan hanya
layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani, tetapi juga menyatukan
aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan
spiritual maupun material. Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta
dengan segala macamnya adalah Allah SWT karena Dialah Pencipta, Pengatur dan
Pemilik segala yang ada di alam semesta ini. Sedangkan manusia adalah pihak
yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki dan memanfaatkan harta
tersebut
Seseorang
yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan
sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik
sebenarnya (Allah SWT), baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya.
Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya digunakan untuk
kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa "pada
mulanya" masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara
keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya kepada pribadi-pribadi
(dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan
masing-masing. Sehingga sebuah kepemilikan atas harta kekayaan oleh manusia
baru dapat dipandang sah apabila telah mendapatkan izin dari Allah SWT untuk
memilikinya. Ini berarti, kepemilikan dan pemanfaatan atas suatu harta haruslah
didasarkan pada ketentuan-ketentuan shara' yang tertuang dalam al-Qur'an,
al-Sunnah, ijma' sahabat dan al-Qiyas.[1]
[1] Yunus,
M.Ismail dan Yusanto, M Ismail. Pengantar Ekonomi Islam. Bogor: al-Azhar Press,
2009, h 23.