Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional



Parameter
Bank Syariah
Bank Konvensional
Landasan Hukum
UU Perbankan dan Landasan Syariah
UU Perbankan
Return
Bagi hasil, margin, pendapatan sewa, komisi/fee
Bunga, Komisi/fee
Hubungan dengan Nasabah
Kemitraan, Investor-investor, investor-pengusaha
Debitur-kreditur
Fungsi dan kegiatan bank
Intermediasi, manager investasi, investor, sosial, jasa keuangan
Intermediasi, jasa keuangan
Prinsip dasar operasi
Anti riba dan anti maysir
Tidak anti riba dan maysir
Prioritas pelayanan
1. Tidak bebas nilai (prinsip syari’ahIslam)
2. Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
3. Bagi hasil, jual beli, sewa
1.Bebas nilai (prinsip materialis)
2. Uang sebagai komoditi
3. Bunga
Orientasi
Kepentingan public
Kepentingan pribadi
Bentuk usaha
Tujuan social-ekonomi Islam, keuntungan
Keuntungan
Evaluasi nasabah
Bank komersial, bank pembangunan, bank universal, atau multi purpose
Bank komersial
Hubungan nasabah
Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
Kepastian pengembalian pokok dan bunga
Suber likuiditas jangka pendek
Erat sebagai mitra usaha
Terbatas debitur-kreditur
Pinjaman yang diberikan
Terbatas
Pasar uang, bank sentral
Prinsip usaha
Komersial dan nonkomersial, berorentasi laba dan nirlaba
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
Pengelolaan dana
Pasiva ke Aktiva
Aktiva ke Pasiva
Lembaga penyelesaian sengketa
Pengadilan, arbitrase
Pengadilan, Badan Arbitrase bank Nasional
Risiko Investasi
1. Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
2. Tidak mungkin terjadi negative spread
1. Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
2. Kemungkinan terjadi negative spread
Monitoring pembiayaan/Kredit
Memungkinkan bank ikut dalam manajemen nasabah
Terbatas pada administrasi
Struktur Organisasi Pengawas
Dewan komisaris, Dewan Pengwas syari’ah, Dewan Syaraiah Nasional
Dewan komisaris
Criteria pembiayaan
Bankable, Halal
Bankable, Halal atau haram