Manusia
adalah makhluk sosial yang diciptakan oleh Allah SWT. Di dalam berinteraksi
antar sesamanya selalu mempunyai hubungan dan tidak bisa sendiri-sendiri.
Manusia sangat bergantung sekali dengan manusia lainnya atau butuh teman, kawan
atau makhluk lain maka manusia tidak bisa hidup tanpa berhubungan dengan orang
lain. Bagaimana kalau seorang manusia mau makan tentu dia butuh beras untuk
dimasak maka tentu dia harus membelinya di pasar atau dia harus menanamnya maka
dia perlu bibit dan pupuk yang diperoleh dari orang lain.
Di
dalam berhubungan antar manusia sangat dibutuhkan aturan-aturan. Selain aturan
itu datang dari Allah SWT dan Sunnah RasulNya diperlukan juga bahan-bahan yang
lain, yang intinya mendatangkan kebaikan bagi manusia.
Hubungan
yang dimaksud juga berarti saling bertransaksi dan dalam setiap kegiatan
kehidupan atau ekonomi sangat memerlukan transaksi. Dalam ekonomi ada yang kita
kenal dengan Transaksi Keuangan. Segala aspek aktifitas ekonomi memerlukan
transaksi keuangan. Karena label ekonomi kita telah berubah menjadi ekonomi
Islam maka dalam transaksi keuangan mutlak diperlukan transaksi yang Islami dan
diridloi oleh Allah SWT. Maka Transaksi Keuangan itu harus mempunyai landasan
yang kuat dan benar. Berasal dari sumber yang haq dan tayib.
Aturan itu harus mempunyai rujukan hukum yang jelas. Dari semua rujukan hukum
itu maka secara penamaan kita namakan kaidah fiqh atau hukum syariat yang
jelas. Dalam bertransaksi keuangan hendaklah ada kaidah fiqh yang kita pakai
agar transaksi itu syah dan tayib tadi.
Pembahasan
makalah ini sesuai dengan judul yang diperoleh dari Dosen Pembimbing maka dibatasi
hanya terhadap tentang Qaidah Fiqh dan Qaidah Ushuliyah serta perbedaannya, Niat
dan Motivasi dalam Kontrak yang harus benar, Konsep Menghilangkan Mudharat yang
harus dikedepankan, Aturan Relaksasi Hukum yang tidak memberatkan, Status Adat yang
masih relevan untuk dapat dipakai dan Keyakinan versus Keraguan. Jadi ada enam
sub pokok pembahasan yang akan kami uraikan dalam makalah ini yang akan
menambah wacana kita semakin jelas dan lebih mengerti lagi tentang ekonomi
Islam.