Kaidah Fiqh pada Transaksi Keuangan

Manusia adalah makhluk sosial yang diciptakan oleh Allah SWT. Di dalam berinteraksi antar sesamanya selalu mempunyai hubungan dan tidak bisa sendiri-sendiri.
Manusia sangat bergantung sekali dengan manusia lainnya atau butuh teman, kawan atau makhluk lain maka manusia tidak bisa hidup tanpa berhubungan dengan orang lain. Bagaimana kalau seorang manusia mau makan tentu dia butuh beras untuk dimasak maka tentu dia harus membelinya di pasar atau dia harus menanamnya maka dia perlu bibit dan pupuk yang diperoleh dari orang lain.
Di dalam berhubungan antar manusia sangat dibutuhkan aturan-aturan. Selain aturan itu datang dari Allah SWT dan Sunnah RasulNya diperlukan juga bahan-bahan yang lain, yang intinya mendatangkan kebaikan bagi manusia.
Hubungan yang dimaksud juga berarti saling bertransaksi dan dalam setiap kegiatan kehidupan atau ekonomi sangat memerlukan transaksi. Dalam ekonomi ada yang kita kenal dengan Transaksi Keuangan. Segala aspek aktifitas ekonomi memerlukan transaksi keuangan. Karena label ekonomi kita telah berubah menjadi ekonomi Islam maka dalam transaksi keuangan mutlak diperlukan transaksi yang Islami dan diridloi oleh Allah SWT. Maka Transaksi Keuangan itu harus mempunyai landasan yang kuat dan benar. Berasal dari sumber yang haq dan tayib. Aturan itu harus mempunyai rujukan hukum yang jelas. Dari semua rujukan hukum itu maka secara penamaan kita namakan kaidah fiqh atau hukum syariat yang jelas. Dalam bertransaksi keuangan hendaklah ada kaidah fiqh yang kita pakai agar transaksi itu syah dan tayib tadi.
Pembahasan makalah ini sesuai dengan judul yang diperoleh dari Dosen Pembimbing maka dibatasi hanya terhadap tentang Qaidah Fiqh dan Qaidah Ushuliyah serta perbedaannya, Niat dan Motivasi dalam Kontrak yang harus benar, Konsep Menghilangkan Mudharat yang harus dikedepankan, Aturan Relaksasi Hukum yang tidak memberatkan, Status Adat yang masih relevan untuk dapat dipakai dan Keyakinan versus Keraguan. Jadi ada enam sub pokok pembahasan yang akan kami uraikan dalam makalah ini yang akan menambah wacana kita semakin jelas dan lebih mengerti lagi tentang ekonomi Islam.