Signifikansi Mata Kuliah Terhadap Studi Islam

          Para sarjanawan, baik muslim maupun non-muslim tidak bisa untuk mengemukakan sebuah opini, atau sebuah kesimpulan dalam kajian-kajian ke-Islaman tanpa kajian tersebut ia dasarkan pada sebuah metodologi yang jelas.
 Karena seperti yang kita kemukakan bahwa kesalahan dalam suatau istilah, objek, keluasan objek, wilayah studi, defenisi saja sudah akan menggiring pengkajinya untuk menghasilkan suatu kesimpulan yang salah, apalagi dalam kesalahan metodologi, tentu saja sistematika cara kerja yang ia gunakan dalam kajiannya, langkah-langkah ilmiah dalam risetnya akan mengalami kesalahan-kesalahan yang mestinya tidak perlu bila pengkaji tersebut menggunakan metodologi yang jelas.
          Pendekatan dalam pengkajian Islam akan menyajikan suatu standar dalam pemikiran Islam, selain itu, studi ini juga akan menyediakan filter bagi para ilmuwan dalam menyaring sebuah informasi, mencari sumber kesalahan sebuah data yang sering ditemukan dalam beberapa kajian ke-Islaman.
          Pendekatan dalam pengkajian Islam juga merupakan basis bagi para sarjanawan dalam menghasilkan suatu khazanah ilmu pengetahuan ke-Islaman, baik dalam sejarah, filasafat, tasawwuf, Teologi, fikih, sains, sastra dan lain sebagainya, yang semuanya dapat dikategorikan sebagai peradaban Islam.
          Dengan kajian ini kita akan dapat membedakan antara peradaban Islam dengan peradaban Arab-jikalau memang komponen Arab cukup bervariasi untuk dikatakan sebagai peradaban-. Dengan begitu, pertanyaan bagaimanakah seharusnya Islam, atau apakah seharusnya Islam, apakah yang benar-benar esensial dalam Islam bisa dicari.
          Banyak pemikiran-pemikiran Islam yang muncul pada masa sekarang ini, yang itutentu saja tidak akan pernah terlepas dari sebuah metodologi, metode dan pendekatan yang mereka pakai.
          Ada beberapa contoh yang menurut kami cocok untuk menggambarkan sebuah kajian yang sama tapi menghasilkan kesimpulan yang berbeda karena pendekatan yang berbeda. Kajian tentang sumber hukum Islam, bila didekati dengan pendekatan sejarah, sosial, dan antropologis, maka seperti yang disimpulkan oleh Joseph Schahct bahwa adat Arab adalah sumber pertama hukum Islam[1], akan tetapi bila diteliti dari pendekatan kewahyuan, akan tampak bahwa sumber pertama hukum Islam itu adalah Alquran al-Karim.
          Selain itu, seperti telah kita utarakan diatas, bahwa pendekatan dalam pengkajian Islam juga telah menyajikan sebuah saringan dalam menerima data dan kesimpulan. Contohnya, dalam berberapa kajian seperti yang dicatat oleh Marshall Hodgson[2], bahwa banyak dari kalangan Orientalist yang menganggap bahwa muslim itu adalah setiap orang yang berbahasa Arab, selain itu ada juga yang menganggap bahwa muslim itu adalah setiap orang yang menggunakan bahasa Arab dalam ritual keagamaannya. Dengan pendekatan dalam pengkajian Islam, yang menyediakan basis pendekatan dan metodologi dalam mengkaji Islam, akan tampak beberapa kesalahan fatal yang terjadi pada kajian mereka.
          Tentang studi wilayah, yang menghasilkan nama yang sungguh terkenal, yakni “orientalist” yang berarti ahli-ahli ke-Timuran, pendekatan dalam pengkajian Islam ini juga akan mengjhasilkan kritik “apakah memang seseorang punya hak untuk mengklaim bahwa dirinya adalah seorang ahli ke-Timuran? Apakah memang sungguh para Orientalist itu mempunyai pengetahuan tentang seluruh dunia Timur yang begitu luas?”. Kesadaran  dengan rendah hati untuk mengakui ketidak mampuan untuk mengkaji suatu objek yang sangat luas sangatlah diperlukan agar menghasilkan kesimpulan yang objektif. Dengan kritik ini kemudian nama Orientalist ini berubah menjadi lebih spesifik yakni Islamicist yang berarti ahli-ahli ke-Islaman, beberapa saat lamanya kemudian istilah ini  mengecil lagi sesuai daerah kajiannya, seperti ahli Indonesia. Maka seperti Snoujk Hurgrounje tidak bisa dikatakan sebagai Orientalist, akan lebih tepat dikatakan sebagai ahli Islam Indonesia, sama halnya dengan John L. Esposito.
          Singkat kata, pendekatan dalam pengkajian Islam, yang dalam skala lebih kecil menjadi sebuah  mata kuliah, telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam dinamika pemikiran Islam, baik dalam menghasilkan sebuah standar kajian, filter, langkah-langkah ilmiah dalam kajian-kajian ke-Islaman yang benar, baik itu kajian yang baru ataupun re-kreasi terhadap kajian lain, seperti kritik dan lain sebagainya.


[1] Joseph Schacht, Introduction To Islamic Law (Inggris: Oxford Press, 1971), hal.5.
[2] Marshall, The Venture, hal. 172.

Baca dan Download Selengkapnya