“ suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang selama satu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. “
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hakguna ( manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa / upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 telah menetapkan syarat untuk berbagai produk perbankan syariah baik berupa penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dibidang penghimpunan dana telah diatur simpanan yang bersifat titipan, yakni giro wadi’ah, dan tabungan wadi’ah juga simpanan bersifat investasi, yakni : giro mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Pada bidang penyaluran dana, Peraturan Bank Indonesia dimaksud telah mengatur dalam Pasal l6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 bahwa produk – produk penyaluran dana dalam perbankan syariah yaitu Mudharabah,Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah dan Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik serta Qardh. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia, sewa menyewa yang disebutjuga ijarah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank IndonesiaNo.32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah terutama dalam pasal 28 yang menyebutkan bahwa bank wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya meliputi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu:
1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;atau
4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
b. Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip:
1. Murabahah; 2. Istihna; 3. Ijarah; 4. Salam; 5. Jual beli lainnya