Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa azas penting yang perlu diketahui, azas-azas tersebut adalah :
a. Azas Sistem Terbuka (Open System)
Azas ini mempunyai arti bahwa setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walau belum atau tidak diatur dalam undang-undang. Azas ini sering juga disebut “Azas kebebasan berkontrak” (Freedom of Making Contract). Walaupun berlaku azas ini, kebebasan berkontrak dibatasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan
kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
b. Azas Optional
Hukum perjanjian bersifat pelengkap, artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak-pihak yang membuat perjanjian menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal-pasal undang-undang. Tetapi apabila dalam perjanjian yang mereka buat tidak ditentukan, maka berlakulah ketentuan undang-undang.
c. Azas Konsensual
Artinya perjanjian itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.
d. Azas Obligator (Obligatory)
Perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik (ownership). Hak milik baru berpindah, apabila diperjanjikan tersendiri yang disebut perjanjian yang bersifat kebendaan (Zakelijke Overeenkomst).