Syarat Sahnya Perjanjian

 Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally conclued contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, syarat-syarat sah perjanjian adalah :
 
a.       Ada Persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus) Adapun yang dimaksud dengan persetujuan kehendak adalah kesepakatan, sia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Pokok perjanjian itu berupa obyek perjanjian dan syaratsyarat perjanjian. Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya betulbetul atas kemauan sukarela pihak-pihak, tidak ada paksaan sama sekali dari pihak manapun. Kata sepakat tersebut dapat batal, apabila terdapat unsur-unsur penipuan, paksaan dan kekhilafan. Dalam pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan, bahwa tiada sepakat yang sah itu deberikan secara kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.Cakap untuk membuat suatu perjanjian Bahwa para pihak harus cakap menurut hukum yaitu dewasa dan tidak dibawah pengampuan. Menurut pasal 1330 KUH Perdata dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum dewasa, orang yang ditarus di bawah pengampuan.
b.      Mengenai suatu hal tertentu Artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terperinci (jenis, jumlah, harga) atau keterangan terhadap obyek sudah cukup jelas, dapat diketahui hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
c.       Suatu sebab yang halal Artinya bahwa isi daripada perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan, causa yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum. Dua syarat yang pertama disebut syarat subyektif sedangkan dua syarat yang terakhir disebut syarat obyektif. Jika salah satu syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan jika salah satu syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.