Hukum Jaminan

 2.1. Definisi Jaminan.
Definisi jaminan menurut Pasal 1131 KUHP Perdata adalah: Meliputi seluruh kekayaan debitur yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, sehingga tanpa harus diperjanjikan secara khusus, benda-benda tersebut sudah menjadi jaminan bagi seluruh utang-utang debitur.
Selanjutnya dalam Pasal 1132 KUH Perdata, menentukan: barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barangbarang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila diantara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

2.2. Macam-Macam Jaminan.
Pengikatan jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan. Jaminan Kebendaan dapat berupa: 1) Gadai; 2) Fidusia; 3)Hipotek 4)Hak Tanggungan 5) Hak Jaminan Resi Gudang. Sedangkan Jaminan Perorangan dapat berupa 1) Perjanjian penanggungan (Pasal 1820 KUHPerdata); 2) Perjanjian tanggung-menanggung/Tanggung renteng (Pasal 1278 KUH Perdata); 3) Perjanjian Garansi (Pasal 1316 KUH Perdata).
Selanjutnya akan diuraikan dan dijelaskan bentuk-bentuk pengikatan jaminan tersebut sebagai berikut:
a. Jaminan Kebendaan:
1. Gadai
Pengertian gadai menurut Pasal 1150 KUH Perdata adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh kuasanya sebagai jaminan atas hutangnya dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan biaya penyelamatan barang itu yang dikeluarkan setelah barang itu digadaikan, dan harus didahulukan.

2. Fidusia
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 42/1999; Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kemudian pada ayat (2) dinyatakan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4/1996 tentang Hak Tanggungan ynag tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

3. Hipotek
Menurut pasal 1162 KUH Perdata Hipotek adalah merupakan hak kebendaan atas barang tak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan. Ketentuan Hipotek ini tidak berlaku lagi dengan berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996, dikecualikan
Hipotek untuk Kapal dengan isi kotor 20 M3 dan Kapal Terbang dan Helikopter.

4. Hak Tanggungan
Menurut Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap krediturkreditur lain.

5. Hak Jaminan Resi Gudang
Hak Jaminan Resi Gudang menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006; adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan suatu utang yang memberikan kedudukan diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditur lain. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan digudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Obyek jaminan Resi Gudang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum yang disimpan di gudang. Setiap Resi Gudang
yang diterbitkan hanya dapat dibebankan satu jaminan utang.

b. Jaminan Perorangan:
Jaminan perorangan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
1. Perjanjian Penanggungan/Borgtocht Menurut Pasal 1820 KUH Perdata pengertian penanggunggan ialah suatu  persetujuan dimana pihak III demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya.
2. Perjanjian Garansi
Pasal 1316 KUH Perdata perjanjian garansi dimaksudkan bahwa pemberi garansi menjamin pihak III akan berbuat sesuatu yang biasanya berupa tindakan menutup kewajiban atau memberi ganti rugi jika pihak yang dijamin tidak melakukan kewajiban yang digaransinya.
3. Perjanjian Tanggung menanggung/Tanggung renteng Perjanjian tanggung renteng sebagai contoh dikemukakan dalam pasal 1749
KUH Perdata sebagai berikut: jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu baring, maka mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman. Demikian juga dalam pasal 1836 disebutkan bahwa : Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu.

Download Selengkapnya : Link ini