Pengertian Perjanjian (Akad) Menurut Hukum Islam

 a. Definisi Akad
Perjanjian atau kontrak dalam istilah hukum Islam biasa disebut dengan “akad”, yang merupakan perikatan antara kedua belah pihak tentang sesuatu hal yang tidak melanggar syariat Islam dan menimbulkan hak dan kewajiban kepada para pihak.
Ikhwan Abidin Basri dalam artikelya yang berjudul, “Teori Akad Dalam Muamalah” memberikan definisi akad sebagai berikut: Akad adalah ikatan antara ijab dan Qobul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah dimana terjadi konsekwensi hukum atas sesuatu yang karenanya akan diselenggarakan.Ijab adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datang dari orang yang memiliki barang. Qobul adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datang dari orang yang akan dipindahkan kepemilikan barang tersebut kepadanya.

b. Rukun Akad
Menurut Jumhur Ulama (pendapat banyak ulama) rukun akad menyangkut empat hal yaitu :
  • Shighat al aqad, yaitu pernyataan untuk mengikatkan diri.
  • Ma’qud alaih/mahal al ‘aqd, yaitu harga dan barang yang ditransaksikan atau obyek akad.
  • Al-aqidan, yaitu orang yang membuat atau menyelenggarakan akad atau pihak-pihak yang berakad.
  • Maudhu al-aqd, yaitu tujuan diselenggarakan akad.
c. Jenis-jenis Akad
Dalam fiqih muamalah akad dikategorikan dengan cara melihat kepada; apakah akad itu diperbolehkan secara syariah atau tidak; apakah akad itu bernama atau tidak dan apakah tujuan dari akad itu.
  1. Akad ditinjau dari sah atau tidak sah. Yaitu apakah akad tersebut memenuhi rukun dan syaratnya atau tidak. Sebab akad dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya.
  2. Akad yang ditinjau dari penamaannya.
  3. Dari segi penamaan akad dibagi menjadi akad musamma (akad yang telah diberi nama tertentu) dan ghoiru musamma (akad yang belum diberi nama tertentu).

Download Selengkapnya : Link ini