Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, mungkin alpa atau lalai atau ingkar janji. Adapun bentuk daripada wanprestasi dapat berupa empat macam, yaitu : [1]
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
Karena Wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang berat, maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa. Terhadap kelalaian atau kealpaan seseorang, hukuman atau akibat-akibat yang halal ada empat macam, yaitu :
- Membayar Kerugian
- Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang, maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.
Peralihan risiko, Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa baring yang menjadi obyek perjanjian sesuai pasal 127 KUH Perdata, dalam hal adannya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka baring itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan (risiko) pihak yang berhak menerima baring (berpiutang). d. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
[1] Advendi Simangunsong, Elsi Kartikasari, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo, 2004, hal 16