Bank secara etimologis berasal dari bahasa Italia, banco, yang artinya ”kepingan papan tempat buku:”, sejenis ”meja”. Kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukan ”meja” atau diartikan dengan ”bangku” tempat penukaran uang,
yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan para pedagang valuta di Eropa pada abad Pertengahan untuk memamerkan uang mereka.
Dari kata banco inilah berkembang terus menjadi istilah bank yang berkembang di era modern sekarang. Istilah ini pun, oleh para ekonom berbeda pendapat dalam mendefinisikannya. B.N. Ajuna mendefinisikan bank sebagai :
Bank provide means by which capital is transferred from those who cannot use it profitable to those who can use it productively for the society as whole. Bank provide which channel to invest whithout any risk and at a good rate of interest.
Bank berarti menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakannya secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk keuntungan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga yang menarik.
Tampaknya dari definisi di atas, lebih menekankan bahwa bank adalah financial institution yang menyalurkan dana untuk usaha yang lebih produktif. Di samping menekankan bank dan suku bunga yang menarik. Bunga menjadi faktor penting bagi seseorang untuk mengiventasikan uangnya. Semakin tinggi tingkat suku bungnya semakin menarik masyarakat mengiventasikan uangnya.
Namun bank dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/pembiayaan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi, bank tidak hanya berfungsi mengejar keuntungan person atau kelompok, tapi lebih dari itu, bank harus mempunyai komitmen dan usaha pada peningkatan kualitas ekonomi masyarakat umum.
Berangkat dari berbagai definisi di atas, maka Islamic Banking adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam ajaran Islam, berfungsi sebagai badan usaha yang menyalurkan dana, dari dan kepada masyarakat, atau sebagai lembaga perantara keuangan. Islamic Banking merupakan unit sistem ekonomi Islam yang beroperasi dengan doktrin dasar larangan terhadap praktik riba.
Dalam konteks perbankan nasional Indonesia, Islamic Banking diistilahkan dengan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang pembiayaannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Prinsip syariah yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah; antara lain: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudaarabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memeroleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).