a. Simpanan
Secara umum bank syariah dalam operasionalnya melakukan kegiatan meliputi tiga hal, yakni penghimpunan dana, penyaluran dana dan memberikan jasa perbankan lainnya.
Dalam menghimpun dana, bank syariah menawarkan beberapa produk yaitu berupa simpanan yang dibagi dalam dua jenis yaitu:
1. Simpanan dengan prinsip wadi’ah (titipan)
2. Simpanan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Sedangkan dalam penyaluran dana, bank syariah menyalurkan melalui pembiayaan
(financing) yang berupa :
1. Pembiayaan dengan prinsip jual-beli (bai’)
a. Murabahah
b.Istishna
c. Salam
2. Pembiayaan dengan prinsip sewa-beli (Ijarah)
3. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Syirkah):
a. Musyarakah
b.Mudharabah Mutlaqah
c. Mudharabah Muqayyadah
4. Jasa Pembiayaan lainnya:
a. Qard
b. Hiwalah (anjak piutang)
c. Rahn (gadai)
Produk simpanan yang menggunakan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah sebagaimana disebutkan di atas, dalam prakteknya biasanya berupa produk sebagai berikut :
1. Giro Wadiah (Prinsip Titipan) :
Simpanan dana dengan prinsip titipan ini diterapkan dalam produk Giro dan Tabungan. Pengertian “titipan” adalah nasabah pemilik dana menyimpan dananya di Bank, tanpa mengharapkan adanya imbalan (jasa bank). Namun demikian, untuk memberikan insentif kepada Giran, Bank dapat memberikan “bonus” yang besarnya disesuaikan dengan keuntungan bank. Untuk produk Giro, nasabah juga dapat memperoleh buku Cek/Bilyet Giro, sehingga dapat melakukan transaksi kliring.
2. Tabungan Mudharabah (Prinsip Bagi Hasil):
Simpanan dana dengan prinsip bagi hasil ini diterapkan dalam produk Tabungan dan Deposito. Pengertian “bagi hasil” adalah nasabah pemilik dana yang menginvestasikan dananya di Bank, akan memperoleh imbalan bagi hasil. Adapun besarnya dihitung berdasarkan nisbah yang disepakati (misalnya 60% untuk Nasabah 40% untuk Bank) dikalikan dengan pendapatan bank pada bulan yang bersangkutan.
3. Tabungan Haji Mudharabah (Prinsip Bagi Hasil) :
Produk ini sama seperti Tabungan Mudharabah, namun penarikannya hanya dapat digunakan untuk pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
4. Deposito Mudharabah (Prinsip Bagi Hasil) :
Pemilik dana (shahibul maal) yang menginvestasikan dananya dalam bentuk deposito, pada umumnya memiliki motif utama untuk mendapatkan keuntungan karena bagi hasilnya memang relatif besar. Walaupun tidak tertutup kemungkinan bahwa motif lain juga ada, yaitu agar mendapatkan rizki yang berkah karena sesuai syariah. Seperti produk deposito pada umumnya, simpanan berjangka ini hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu yang disepakati. Karena pengendapan dananya relatif lebih lama, maka nisbah untuk deposito ini lebih tinggi dari Tabungan.
b. Pembiayaan
Dalam makalahnya, Pradjoto menguraikan tentang pembiayaan syariah dengan menyatakan bahwa, Sumber pendapatan suatu perbankan syariah berasal dari distribusi pembiayaan (debt financing) yang dilakukan oleh perbankan syariah yang terdiri dari:
(l) Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah;
(2) Keuntungan atas kontrak jual beli (al bai ');
(3) Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wal iqtina,; dan
(4) Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa syariah lain.
Berdasarkan Pasal 1 angka (12) UU No. 10 Tahun l998 tentang perbankan, dijelaskan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pradjoto lebih lanjut menjelaskan bahwa pembiayaan dapat dibagi dalam beberapa jenis sebagai berikut