Firman Allah Swt. dalam surat Al-Nisaa (4:29) dan Surat Al-Maa’idah (5:1).
Hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS Al-Nisaa’ [4]: 29)
Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS Al-Maa’idah [5]: 1:)
BEBERAPA PENGERTIAN PEMBIAYAAN
Selain yang dikemukan di atas, berikut ini dapat pula dikemukakan beberapa pengertian lain tentang pembiayaan yang umum dikenal luas oleh masyarakat yaitu:
Credit may be defined as the right to receive payment or the obligation to make payment on demand or at some future time on account of an immediate transfer of goods. (Raymond P.Kent, 1961)
The word “credit” has many meanings, but in economics it usually refers to the ability to obtain something of value in the present in return for a promise to pay for it at some future time, combining the elements of a promise and of time. (Charles L. Prather, 1961).
…..credit may be appropriately described as the transmittal of economic value now, on faith, in return for an expected equivalent economic value in the future. (National Association of Credit Management, 1965)
Credit in general is the ability to obtain goods, service, or money now in exchange for promise of payment in the future. (Christine Ammer and Dean S.Ammerm 1979)
Credit in economics and finance, refers to the faith that creditor (lender) places in a debtor (borrower) by extending him loan. (Encyclopedia Americana, 1980)
Credit and its opposite, debt, are transactions in which command over resources is obtained in the present in exchange for a promise to repay in the future, normaly with a payment of interest as compensation to the lender. (Encyclopedia of Economics, 1982)
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara lembaga keuangan lainnya dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu, dengan imbalan atau bagi hasil, termasuk: