Penerapan hukum Islam dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan itu selalu menjadi masalah, oleh karena rujukan yang digunakan oleh pengadilan
atau mejelis hakim senantiasa beraneka ragam. Ia terdiri dari beragam kitab fiqh dari berbagai aliran pemikiran (mazhab), yang berakibat munculnya keberagamaan keputusan pengadilan terhadap perkara yang serupa. Hal itu sangat merisaukan para petinggi hukum, terutama dari kalangan Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Dengan diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam, kekosongan hukum itu telah terisi; dan kerisauan para petinggi hukum teratasi. Tentu saja, keseragaman keputusan pengadilan yang didasarkan pada KHI merupakan salah satu ujian efektifitas penerapan hukum tersebut.
Makalah ini disusun, untuk melihat sejauh mana pertentangan Draf Legal Kompilasi Hukum Islam. Dengan pembahasan sejarah dan proses lahirnya Kompilasi Hukum Islam, kelayakan Kompilasi Hukum Islam sebagai sumber pengambilan keputusan bagi para hakim di pengadilan agama, beberapa problem yang dihadapinya dan lain sebagainya.
Download Selengkapnya ; Link ini