Pandangan Islam tentang wirausaha

Secara umum usaha atau bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien.[1] Skinner mendefinisikan bisnis sebagai  pertukaran barang, jasa,
atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai”the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis kata lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas  produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.[2]
Adapun dalam Islam usaha atau bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas  bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram). [3] Pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah Swt melapangkan  bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizk, lebih lanjut Allah menjelaskan dalam Al-Quran tentang Usaha dan bekerja untuk mencari rezeki :
1)        Surat An- Nisa : 29
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2)        At-Taubah : 24
Artinya : Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
3)        An-Nur : 37
Artinya : Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.


[1] Muslich, Etika Bisnis Islami; Landasan Filosofis, Normatif, dan SubstansiImplementatif, (Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomin UII, 2004), h. 46
[2] Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma,  Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), h. 15.
[3] Ibid. Hal...18