Secara
umum usaha atau bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh
manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka
memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya
ekonomi secara efektif dan efisien.[1] Skinner
mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran
barang, jasa,
atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut
Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai”the buying and
selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner,
bisnis kata lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan
jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.[2]
Adapun dalam Islam usaha atau bisnis
dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas
bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas)
kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam
cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram). [3]
Pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa Islam mewajibkan setiap muslim,
khususnya yang memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu
sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk
memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah Swt melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas
yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizk, lebih lanjut Allah menjelaskan
dalam Al-Quran tentang Usaha dan bekerja untuk mencari rezeki :
1)
Surat An- Nisa :
29
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2)
At-Taubah : 24
Artinya : Katakanlah: "Jika
bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta
kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan
tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan
RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah
mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang fasik.
3)
An-Nur : 37
Artinya : Laki-laki
yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang.
[1] Muslich, Etika Bisnis Islami; Landasan Filosofis, Normatif, dan SubstansiImplementatif,
(Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomin UII, 2004), h. 46
[2] Muhammad Ismail Yusanto dan
Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas
Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), h. 15.
[3] Ibid. Hal...18